Terjawab Sudah TikTok PayLater, Aktifkan Sekarang Dapat Limit Besar

admin

I. Pengenalan TikTok PayLater

TikTok PayLater menjadi inovasi terbaru dari platform TikTok, menawarkan layanan kredit instan untuk memudahkan penggunanya dalam berbelanja melalui aplikasi. Sistem pembayaran yang dapat dilakukan di kemudian hari membuatnya semakin menarik bagi para pengguna.

II. Langkah-Langkah Aktivasi

A. Membuka Aplikasi TikTok

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka aplikasi TikTok di smartphone dan memastikan aplikasi telah di-update ke versi terbaru.

B. Mengunjungi TikTok Shop

Pengguna dapat mengakses TikTok Shop melalui aplikasi, di mana berbagai produk menarik tersedia untuk dibeli.

C. Memilih dan Membeli Produk

Proses selanjutnya adalah memilih produk yang diinginkan dan melanjutkan ke proses checkout.

D. Memilih TikTok PayLater

Pada halaman pembayaran, pengguna dapat memilih TikTok PayLater sebagai metode pembayaran.

E. Pendaftaran dan Verifikasi

Jika belum terdaftar, pengguna akan diminta untuk mendaftar di TikTok PayLater dan mengikuti proses pendaftaran yang melibatkan informasi dasar dan verifikasi identitas.

F. Verifikasi Identitas

Proses selanjutnya mungkin meminta pengguna untuk memverifikasi identitas dengan meng-upload foto KTP atau dokumen identitas lainnya.

G. Menunggu Persetujuan

Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, pengguna perlu menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari TikTok PayLater.

H. Mendapatkan Limit

Setelah disetujui, pengguna akan diberikan limit PayLater yang dapat segera digunakan untuk berbelanja.

I. Pemantauan dan Pembayaran

Pengguna dapat memantau tagihan dan jadwal pembayaran melalui aplikasi TikTok. Penting untuk membayar tagihan tepat waktu agar limit kredit tetap terjaga atau bahkan ditingkatkan.

III. Legalitas TikTok PayLater di Indonesia

TikTok PayLater belum mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. OJK, sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan usaha di sektor jasa keuangan, termasuk layanan kredit digital, membutuhkan setiap penyelenggara layanan kredit digital untuk terdaftar dan berizin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hingga Oktober 2023, terdapat 101 penyelenggara layanan kredit digital yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Sayangnya, TikTok PayLater tidak termasuk dalam daftar tersebut.

IV. Kesimpulan

TikTok PayLater, meskipun menawarkan kenyamanan dalam berbelanja, masih perlu mendapatkan izin resmi dari OJK untuk menjadi layanan kredit yang sah di Indonesia. Bagi pengguna yang berminat mencoba layanan ini, diharapkan tetap berhati-hati dan memahami konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

Bagikan:

Tags

Leave a Comment